get app
inews
Aa Text
Read Next : Sikap Herry Wirawan Pascavonis Penjara Seumur Hidup, Kepala Rutan Kebonwaru: Biasa Saja

MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

Senin, 21 Februari 2022 - 15:05:00 WIB
MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan
Herry Wirawan, predator seks 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup. (FOTO: iNews.id)

Sekretaris MUI Jabar menilai hukuman kebiri kimia pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang sangat keji memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun. Namun dalam hukum Islam masih ada perdebatan terkait hukuman itu.

Diketahui, tim JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo. Pengajuan berkas banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.

Upaya hukum banding dilakukan lantaran beberapa poin tuntutan ditolak oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Selasa (15/2/2022), majelis hakim menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut