MUI Jabar Nilai Hukuman Penjara Seumur Hidup Setimpal bagi Herry Wirawan

BANDUNG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar menilai, vonis hukuman penjara seumur hidup setimpal bagi Herry Wirawan, predator seks santriwati. MUI Jabar berharap, Herry jera dan tak akan mengulangi perbuatannya setelah bebas nanti.
"Bagi kami (MUI Jabar), itu (hukuman penjara seumur hidup) sudah cukup memadai, setimpal dengan perbuatan, kejahatannya itu," kata Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar melalui sambungan telepon pada Senin (21/2/2022).
Walaupun hukuman itu setimpal, ujar Rafani Achyar, namun jaksa penuntut umum (JPU) harus memaksimalkan peluang banding ke pengadilan agar tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan tercapai. "Kalau jaksa mau terus banding ya itu mah silakan. Toh, masih ada peluang juga kan ya," ujarnya.
Sekretaris MUI Jabar menilai hukuman kebiri kimia pantas dijatuhkan kepada Herry Wirawan yang sangat keji memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun. Namun dalam hukum Islam masih ada perdebatan terkait hukuman itu.
Diketahui, tim JPU mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Yohannes Purnomo Suryo. Pengajuan berkas banding dilakukan JPU ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung melalui Pengadilan Negeri Bandung.
Upaya hukum banding dilakukan lantaran beberapa poin tuntutan ditolak oleh majelis hakim. Pada sidang putusan, Selasa (15/2/2022), majelis hakim menolak hukuman mati dan kebiri kimia. Bahkan, hakim menolak menyita aset yayasan dan pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
Majelis hakim hanya mengabulkan vonis ganti rugi atau restitusi Rp331.527.186. Namun ganti rugi itu bukan dibebankan kepada Herry Wirawan, melainkan ke negara dalam hal ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Editor: Agus Warsudi