Motor yang Dicuri Diantarkan ke Rumah, Warga Bandung: Tak Percuma Lapor Polisi
Senin, 07 Maret 2022 - 06:41:00 WIB
"Modus dari para tersangka ini beragam. Ada yang merusak kunci motor dengan menggunakan astag, memepet saat korban berkendara, dan melakukan kekerasan serta pengancaman kekerasan dengan senjata tajam. Kemudian pelaku merampas motor korban," ujarnya.
Dari 94 tersangka, tutur Kapolresta Bandung, dua di antaranya penadah. Para pelaku curanmor dijerat Pasat 363 KUHpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan yang melakukakan pencurian dengan kekerasan (curas), para tersangka dijerat ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi