get app
inews
Aa Text
Read Next : Tingkatkan Kapasitas SDM Emak-Emak di Cirebon, Mak Ganjar Gelar Pelatihan Batik

Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban

Kamis, 09 Maret 2023 - 07:47:00 WIB
Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban
Kumaedi, tersangka curanmor dengan modus kenalan via MiChat. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka Kumaedi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.

Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut