Modus Kenalan via Michat, Pelaku Curanmor di Cirebon Gondol Motor Korban
CIREBON, iNews.id - Satreskrim Polresta Cirebon menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berkenalan via aplikasi Michat. Tersangka bernama Kumaedi, warga Desa Karangwangi, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Tersangka Kumaedi ditangkap setelah petugas Satreskrim Polresta Cirebon menerima laporan pencurian motor di Jalan Desa Cempaka, Kecamatan Plumbon, Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman mengatakan, sebelum melakukan aksi pencurian, pelaku mencari korban melalu aplikasi MiChat.
Setelah mendapatkan target, pelaku berkenalan dan mengajak bertemu. Setelah cukup akrab, pelaku mengajak korban makan bersama.
"Namun, saat korban lengah, pelaku membawa kabur motor korban. Dari pengakuan pelaku, Kumaedi telah tiga kali mencuri motor dengan modus sama," kata Kapolresta Cirebon.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan, akibat dari perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolresta Cirebon untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka Kumaedi dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon.
Tak hanya Kumaedi, petugas Satreskrim Polresta Cirebon juga menangkap 24 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan curanmor yang meresahkan warga Cirebon.
Editor: Agus Warsudi