get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga Dikendalikan dari Lapas, 2 Pria Edarkan Sabu di Purwakarta

Modus Baru, Warga Banjaran Bandung Nekat Edarkan Sabu lewat Balon

Selasa, 03 Oktober 2023 - 12:54:00 WIB
Modus Baru, Warga Banjaran Bandung Nekat Edarkan Sabu lewat Balon
Tersangka kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bandung digelandang menuju sel. (Foto: iNews.id/Gin gin Tigin Ginulur)

BANDUNG, iNews.id - IM alias Toke terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung ini nekat mengedarkan sabu yang disembunyikan dalam balon tiup. 

Selain menangkap IM alias Toke, Polresta Bandung juga mengamankan empat tersangka lain terkait kasus narkoba dengan modus yang berbeda. Mereka masing-masing berinisial DH (27), BN (39), IK (46), dan DT (46).  

"Jadi yang unik adalah ada salah satu tersangka yang modusnya berpura-pura menjadi tukang balon. Tersangka berinisial IM," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Selasa (3/10/2023).

Menurut Kusworo, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penjual balon keliling dengan berjalan kaki. Jika ada pembeli yang memesan narkoba via aplikasi perpesanan, kata Kusworo, tersangka pergi sambil menenteng balon.

"Tersangka menenteng balon seolah-olah sedang berjualan balon. Kemudian, dia menempelkan pesanan sabu dengan dimasukkan ke dalam balon yang belum ditiup. Setelah itu, sabu yang sudah dimasukkan dalam balon difoto dan dikirim ke pembeli via WhatsApp," ujar Kusworo.

Lebih lanjut Kusworo mengatakan, tersangka sudah dua bulan mengedarkan barang haram tersebut ke wilayah Banjaran, Pameungpeuk, dan Baleendah Kabupaten Bandung. Tersangka, lanjut Kusworo, mendapat sabu tersebut dari Cipung yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut