get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Pelaku Pembobol ATM Lintas Provinsi Ditangkap Polisi di Klaten

Modus Baru, 2 Pelaku Gasak Uang dengan Cabut Listrik Mesin ATM

Kamis, 18 Maret 2021 - 00:49:00 WIB
Modus Baru, 2 Pelaku Gasak Uang dengan Cabut Listrik Mesin ATM
Dua pembobol ATM berhasil diringkus polisi di Cirebon. Kedua pelaku diduga melakukan aksi kejahatannya di sejumlah daerah. (Foto: Antara)

CIREBON, iNews.id - Kasus pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM) dengan modus baru terbongkar di Kota Cirebon. Pelaku beraksi dengan cara mencabut listrik saat uang keluar dan berada di mulut ATM.
 
Dua pembobol ATM berinisial H dan W ini diketahui sudah melancarkan aksinya diduga dilakukan tidak hanya di Cirebon, namun juga di sejumlah wilayah.

"Tersangka yang kita tangkap berinisial H dan W," kata Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ali Rais di Cirebon, Rabu (17/3/2021).

Ali mengatakan, dua tersangka pembobol mesin ATM ini menjalankan aksinya ketika keadaan sekitar sepi. Sehingga mereka dengan leluasa melakukan aksi kejahatannya.

Menurutnya, modus yang digunakan dua tersangka itu, dengan memasukkan kartu ATM ke mesin, kemudian mengambil uang dengan nominal Rp2 juta. Setelah mesin ATM memproses uang yang akan diambil, lanjut Ali, salah seorang tersangka kemudian mencabut aliran listrik.

"Sehingga mesin ATM itu mati dan setelah itu tersangka mengambil uang yang sudah berada di mulut mesin ATM," tuturnya.

Modus yang dilakukan kedua tersangka, kata Ali, memang masih bisa dikatakan baru. Karena keduanya tidak menggunakan kartu ATM-nya sendiri.

Saat ini kasusnya masih dalam pengembang kepolisian, terutama ada dugaan dilakukan juga di daerah lain.

"Tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya sudah di beberapa daerah lain," ujarnya.

Dari kedua tersangka lanjut Ali, pihaknya menyita beberapa barang yang dijadikan sebagai alat bukti di antaranya empat kartu ATM, satu tongkat eksis (tongsis) yang telah dimodifikasi, tang, obeng dan lainnya.

"Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurangan penjara paling lama tujuh tahun," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut