Miris, Warga Sukabumi Ternyata Tak Tahu Besaran HET Elpiji 3 Kg
Jumat, 28 Januari 2022 - 11:35:00 WIB

Lalu, kata dia, UU Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, di mana badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Boyke menambahkan bahwa dengan adanya praktik penyalahgunaan semacam menimbulkan kerugian bagi masyarakat miskin pengguna gas elpiji 3 kg. Di mana haknya telah dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Praktik tersebut juga mengakibatkan subsidi yang sudah diberikan oleh negara menjadi tidak tepat sasaran.
Editor: Asep Supiandi