Miris, Warga Sukabumi Ternyata Tak Tahu Besaran HET Elpiji 3 Kg

"Kami dari Hiswana Migas selalu memberikan pembinaan dan memberikan edukasi, apabila masih ditemukan pangkalan menjual di atas HET maka sanksinya adalah mencabut izinnya, begitupun agen yang menjual di atas HET kepada pangkalan, izinnya harus dicabut oleh Pertamina," ujarnya kembali.
Hiswana Migas juga sangat mendukung langkah upaya Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk menyelidiki dugaan adanya penyelewengan penyaluran gas elpiji bersubsidi di masyarakat. Senada dengan Hiswana Migas, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT-IB) juga mengapresiasi langkah Kejaksaan tersebut.
“Ketentuan sasaran pengguna gas elpiji 3 kg bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram," kata Ketua Umum Ormas PEKAT-IB DPW Jawa Barat, Boyke Luthfiana Syahrir.
Editor: Asep Supiandi