get app
inews
Aa Text
Read Next : Todong Korban dengan Sajam lalu Rampas Handphone, 4 Geng Motor di Sukabumi Ditangkap

Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis

Kamis, 27 Januari 2022 - 14:56:00 WIB
Miris, Perempuan di Sukabumi Diperkosa dan Dikuras Hartanya oleh 3 Penjahat Sadis
Tiga pencuri ditangkap polisi seusai menyekap dan memerkosa korban. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi) 

Dalam kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah, satu senjata tajam jenis golok, satu unit handpone merk Vivo Y20, dua buah dus boks handphone, satu potong celana dalam, satu potong baju daster, satu set spray dan dua buah tali pengikat. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat oleh Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Lalu pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut