get app
inews
Aa Text
Read Next : Imbas UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Peraturan Daerah 

Miris, Niat Selamatkan Akper Kebonjati Bandung, Kakek Renta Ini Dituntut 2,3 Tahun Penjara 

Senin, 27 Juni 2022 - 23:13:00 WIB
Miris, Niat Selamatkan Akper Kebonjati Bandung, Kakek Renta Ini Dituntut 2,3 Tahun Penjara 
Plang nama Akper Kebonjati, Jalan Kawaluyaan, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Johanes Marinus Lunel, kakek renta berusia 82 tahun, menghadapi masa tua yang memprihatikan. Selain sakit-sakitan, kakek Johanes juga saat ini menghadapi tuntutan pidana 2 tahun 3 bulan penjara. 

Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk menuntut Johanes. Dalam kondisi tubuh lemah dan sering sakit-sakitan, Johanes terpaksa harus hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait kasus pengambilalihan aset yayasan

Febri Diansyah, kuasa hukum Johanes, mengatakan, kasus ini berawal pada 2015-2016 lalu. Saat itu, Akademi Keperawatan Kebonjati Kota Bandung mengalami krisis keuangan. Lalu, Johanes dan beberapa kolega di Yayasan Kawaluyaan berupaya agar akademi bisa terus hidup dengan membayar upah karyawan dan operasional akademi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut