Melawan saat Akan Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak Polisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:59:00 WIB
Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangak disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi