Melawan saat Akan Ditangkap, 2 Pelaku Curanmor di Nagrak Sukabumi Ditembak Polisi
SUKABUMI, iNews.id - RY (39) dan IR (49), dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditembak polisi di Jalan Suryakencana, Desa/Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Tindakan tegas terukur itu dilakukan karena kedua pelaku mencoba kabur dan melawan saat akan ditangkap.
Sebelum penangkapan dilakukan, petugas Unit Reskrim Polsek Nagrak melakukan penyelidikan dan pengintaian seusai menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor.
Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, bersama personel Unit Reskrim dan Opsnal Unit Intelkam Polsek Nagrak menangkap dua pelaku curanmor RY dan IR.
"Pada hari Rabu (22/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB, kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku curanmor. Lalu hingga pada Kamis (23/2/2023) sekitar pukul 04.44 WIB, dua pelaku berhasil ditangkap," kata Kapolsek Nagrak, Kamis (2/3/2023).
Saat akan ditangkap, ujar Iptu Teguh Putra Hidayat, tersangka RY dan IR mencoba kabur. Bahkan salah satu pelaku melakukan tindakan yang membahayakan petugas.
"Atas dasar tersebut, Unit Reskrim Polsek Nagrak lalu memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku," ujar Iptu Teguh Putra Hidayat.
Kapolsek Nagrak menuturkan, kedua pelaku sangat meresah masyarakat. Mereka telah beberapa kali mencuri motor milik warga.
Modus operandi kejahatan pelaku mencuri pada malam hari dengan sasaran sepeda motor yang diparkir di depan rumah atau garasi. Mereka merusak kunci gembok pagar atau pintu gerbang menggunakan batang pipa besi yang sudah di modifikasi.
Setelah berhasil masuk pekaran rumah atau garasi, pelaku merusak kunci motor menggunakan letter T (astag). Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa 1 buah kunci letter T dan 6 buah anak mata kunci palsu.
"Lalu 1 batang pipa besi bekas shockbreaker sepeda motor yang sudah di modifikasi dan 3 unit sepeda motor, 1 unit yang digunakan pelaku serta 2 unit hasil curanmor," tutur Kapolsek Nagrak.
Iptu Teguh Putra Hidayat mengatakan, akibat perbuatannya, kedua tersangak disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3e, ke-4e, dan ke-5e KUHPidanan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi