get app
inews
Aa Text
Read Next : Salurkan Bantuan Kelembagaan di Bandung, M Farhan: Jangan untuk Menyicil Motor

Masyarakat Diingatkan Jangan Pakai Bantuan Kelembagaan untuk Kepentingan Pribadi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 23:30:00 WIB
Masyarakat Diingatkan Jangan Pakai Bantuan Kelembagaan untuk Kepentingan Pribadi
Acara penyaluran bantuan kelembagaan di GOR OBC Futsal, Ciumbuleuit, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

"Protokol kesehatan diterapkan untuk menekan penyebaran Covid-19. Jika memakai masker kain, jangan lupa dicuci. Ingat masker medis hanya mampu bertahan 4 hingga 6 jam," tutur Muhammad Farhan.

Ketua DPD Partai NasDem Kota Bandung Rendiana Awangga mengatakan, pemberian bantuan kelembagaan merupakan kewajiban anggota DPR dan amanat undang-Undang saat melaksanakan kegiatan reses, sekaligus menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkannya.

"Bantuan kelembagaan dari anggota DPR Muhammad Farhan ini harus digunakan kepentingan umum. Seperti pembangunan masjid, pembelian toren sumur artesis, dan kegiatan lain bersifat kepentingan masyarakat," kata Awang.

Awang berharap, ke depan, bantuan yang diberikan konsisten dan berkelanjutan. "Kami memiliki kewajiban untuk dapat menjaga komunikasi dengan para konstituen, salah satunya melalui kegiatan reses ini," ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut