get app
inews
Aa Text
Read Next : Usut Kasus Pidana Lain, Polisi Sita HP dan Laptop Majikan Penyiksa ART di KBB

Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT

Sabtu, 05 November 2022 - 12:38:00 WIB
Marak Penyiksaan ART, Pemerintah Didesak Segera Tetapkan UU PPRT
Pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29), tersangka penyiksaan dan penyekapan terhadap ART, Rohimah. (Foto: ADI HARYANTO)

Sebelumnya, kasus penyiksaan terhadap ART juga terungkap, dialami Rizki Nuraskia (18), warga Kampung Salongkok, Desa Cibadak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur. Korban disiksa majikannya seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tinggal di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD), di tubuh Rizki Nuraskia terdapat bekas luka. Telinga Rizki Nuraskia ditemukan luka pendarahan, keluar nanah, dan pembengkakan. 

Tak hanya itu, kedua mata korban mengalami minus empat akibat disiram air cabai dan lada oleh majikannya. Kaki Rizki juga dipukul sampai bengkak. Akibatnya, saat ini Rizki pincang saat berjalan. 

Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Namun sampai saat ini, polisi belum menetapkan majikan kejam yang menyiksa Rizki selama enam bulan itu. Sampai saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran. Sedangkan korban Rizki telah kembali ke Cianjur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawna mengatakan, UU PRRT sangat diperlukan untuk melindungi pegawai rumah tangga (PRT) dan menjamin hak mereka sebagai pekerja.

"Kehadiran UU PPRT sangat mendesak. Itu (UU PRRT) bisa jadi payung hukum bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan profesi PRT, termasuk menekan kasus kekerasan yang sekarang banyak terjadi," kata Kadisnakertran) KBB, Sabtu (5/11/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut