BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemerintah pusat didesak segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRRT) menjadi undang-undang. Desakan ini muncul setelah marak kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga.
Diketahui, dalam dua pekan lalu, terungkap kasus penyiksaan dan penyekapan terhadap Rohimah (29), ART asal Limbangan, Kabupaten Garut. Korban Rohimah disiksa secara keji oleh majikannya Yulio Kristian (29) dan Loura Franscilia (29) di Kompleks Perumaha Bukit Permata Cimahi, RT 4/22, Blok G I Nomor 29, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain disiksa secara keji dan disekap selama tiga bulan, Rohimah juga tidak mendapatkan hak-haknya sebagai ART. Gaji yang dia terima bekerja selama lima bulan di rumah Yulio dan Loura, hanya Rp2,5 juta. Padahal perjanjian awal, Rohimah bakal mendapatkan gaji Rp2 juta per bulan.
Saat ini, kedua majikan keji, Yulio Kristian dan Loura Franscilia telah dijebloskan ke tahanan. Mereka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan Rohimah telah kembali ke kampung halamannya di Limbangan, Garut.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News