get app
inews
Aa Text
Read Next : Anies Baswedan Ditemani Susi Pudjiastuti Sapa dan Berinteraksi dengan Nelayan Pangandaran

Marak Beredar di Pangandaran, Satpol PP-Bea Cukai Sita 48.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 26 Juli 2023 - 20:01:00 WIB
Marak Beredar di Pangandaran, Satpol PP-Bea Cukai Sita 48.000 Batang Rokok Ilegal
Petugas Satpol PP dan Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok ilegal di Pangandaran. (FOTO: iNews/IRFAN RAMDIANSYAH)

PANGANDARAN, iNews.id - Petugas Satpol PP Pangandaran dan Bea Cukai menyita puluhan ribu batang rokok ilegal berbagai merek. Razia dilakukan petugas karena rokok ilegal yang merugikan negara itu ternyata marak beredar di Pangandaran.

Dalam razia, petugas Satpol PP dan Bea Cukai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah warung di Kecamatan Parigi, Pangandaran. Sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian.

Dari warung-warung itu, petugas menemukan rokok ilegal tanpa cukai. Karena merugikan negara, rokok ilegal itu pun disita.

Bahkan petugas menangkap A, pemilik ratusan bungkus rokok ilegal di Dusun Kemplung, Desa Karangbenda, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran

"Total 49.480 batang rokok ilegal berhasil disita dari 14 warung di Kabupaten Pangandaran," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pangandaran Rusnandar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut