Mantan TKW Korban TPPO asal Indramayu Diintimidasi, SBMI Minta Perlindungan LPSK

INDRAMAYU, iNewsid - Rokaya, mantan tenaga kerja wanita (TKW) atau pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Indramayu, diintimidasi sponsor. Untuk melindungi Rokaya, tim Advokasi Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, video Rokaya sempat viral di sejumlah media online. Dalam video itu, Rokaya menangis meminta bantuan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera dipulangkan ke Indonesia.
"Rokaya ini merupakan purna PMI, sekaligus korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan dan penempatan PMI ke Erbil, Irak," kata Koordinator Departemen Advokasi DPN SBMI Juwarih, Jumat (10/2/2023).
Juwarih menyatakan, SBMI pun mendampingi keluarga Rokaya membuat laporan ke Polres Indramayu untuk mengadukan sponsor yang telah memberangkatkan korban ke Irak.
Sponsor diduga melakukan TPPO atau penempatan PMI secara perorangan. Laporan itu tercatat nomor LP/456/B/X/2021/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT tertanggal 28 Oktober 2021.
Editor: Agus Warsudi