get app
inews
Aa Text
Read Next : Satpol PP Bandung Gagalkan Peredaran 90.000 Batang Rokok Ilegal di Majalaya

Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini

Jumat, 19 Agustus 2022 - 13:15:00 WIB
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Sukamiskin Hari Ini
Iwa Karniwa, mantan Sekda Jabar saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)

Diketahui, Iwa terlibat dalam pusaran kasus korupsi proyek Meikarta. Dia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Bandung. Upaya kasasi Iwa ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). MA mewajibkan mantan Sekda Jabar mengembalikan uang suap dari Meikarta sebesar Rp750 juta. Adapun hukuman badan tetap, 4 tahun penjara.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta. 

Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Tipikor Bandug pada PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020). 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut