Kasus Suap Proyek Meikarta, Eks Sekda Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
BANDUNG, iNews.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Iwa Karniwa terbukti bersalah menerima suap Rp 900 juta terkait proyek Meikarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama empat tahun," kata ketua majelis hakim Daryanto saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jawa Barat, Rabu (18/3/2020).
Iwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor tahun 1999. Atas putusan itu, Iwa mengaku berpikir-pikir untuk mengajukan banding.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana kepada Iwa selama 6 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK mengusut suap di Pemkab Bekasi yang menyeret mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan beberapa penjabat di Pemkab Bekasi. KPK juga menjebloskan petinggi PT Lippo Cikarang ke penjara karena terbukti memberikan suap puluhan miliar ke Neneng Hasanah dan anak buahnya.
Dalam persidangan Neneng Hasanah terungkap bahwa PT Lippo Cikarang sebagai pengembang proyek propert Meikarta di Kabupaten Bekasi menggelontorkan dana Rp1 miliar untuk memuluskan izin prinsip Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang berkaitan dengan Meikarta.
Sejumlah saksi, seperti Henry Lincoln (Sekretaris Dinas PUPR Bekasi) dan Neneng Rahmi Nurlaili (Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi) mengaku uang Rp1 miliar tersebut diberikan kepada Iwa melalui anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Jamaludin, anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Dalam kesaksian Waras, total dana yang diserahkan ke Iwa sebesar Rp900 juta. Sebagian dana itu digunakan untuk membeli alat peraga kamparnye Iwa yang berniat mencalonkan diri sebagai gubenur Jabar. Namun dalam persidangan semua kesaksian, fakta, dan bukti dibantah oleh Iwa. Iwa menegaskan tak pernah meminta dan menerima uang Rp900 miliar terkait Meikarta.
Editor: Faieq Hidayat