Mantan Pegawai Toko di Tasikmalaya Curi Ratusan Lusin Celana Dalam Perempuan

TASIKMALAYA, iNews.id - AD (22), ditangkap polisi gegara mencuri 120 lusin celana dalam perempuan dan pria. Pencurian itu dilakukan tersangka di toko bekas tempatnya bekerja.
Aksi pelaku terbongkar setelah petugas Polsek Indihiang melakukan penyelidikan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti celana dalam yang dicuri pelaku.
Saat ini, AD, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Indihiang AKP Iwan mengatakan, pelaku AD melakukan aksi pencurian di sebuah toko baju Rina Jaya, Jalan Leuwianyar, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Toko itu bekas tempat pelaku bekerja.
"Tidak tanggung-tanggung, pelaku menggasak 120 lusin pakaian dalam perempuan dan pria serta lima kodi celana panjang kulot," kata Kapolsek Indihiang, Kamis (8/12/2022).
AKP Iwan menyatakan, modus operandi kejahatan ini, pelaku mengambil satu dari tiga kunci toko milik korban, saat pelaku bekerja di toko selama satu bulan. Kemudian setelah pelaku berhenti bekerja, pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.
Editor: Agus Warsudi