get app
inews
Aa Text
Read Next : Ketua RT di Sambongpari Tasikmalaya Dianiaya Pria Mabuk Pakai Linggis saat Lerai Pertengkaran

Mantan Pegawai Toko di Tasikmalaya Curi Ratusan Lusin Celana Dalam Perempuan

Kamis, 08 Desember 2022 - 18:47:00 WIB
Mantan Pegawai Toko di Tasikmalaya Curi Ratusan Lusin Celana Dalam Perempuan
AD, pemuda yang menggasak ratusan lusin CD perempuan di toko bekas tempatnya bekerja. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)

TASIKMALAYA, iNews.id - AD (22), ditangkap polisi gegara mencuri 120 lusin celana dalam perempuan dan pria. Pencurian itu dilakukan tersangka di toko bekas tempatnya bekerja.

Aksi pelaku terbongkar setelah petugas Polsek Indihiang melakukan penyelidikan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti celana dalam yang dicuri pelaku.

Saat ini, AD, warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, meringkuk di sel tahanan Mapolsek Indihiang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Indihiang AKP Iwan mengatakan, pelaku AD melakukan aksi pencurian di sebuah toko baju Rina Jaya, Jalan Leuwianyar, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Toko itu bekas tempat pelaku bekerja.

"Tidak tanggung-tanggung, pelaku menggasak 120 lusin pakaian dalam perempuan dan pria serta lima kodi celana panjang kulot," kata Kapolsek Indihiang, Kamis (8/12/2022).

AKP Iwan menyatakan, modus operandi kejahatan ini, pelaku mengambil satu dari tiga kunci toko milik korban, saat pelaku bekerja di toko selama satu bulan. Kemudian setelah pelaku berhenti bekerja, pelaku melakukan aksinya selama kurang lebih tiga bulan.

"Barang-barang tersebut dibawa pakai karung dengan dinaikkan sepeda motor secara bertahap selama 3 bulan," ujar AKP Iwan.  

Pencurian itu sempat dilihat oleh sejumlah saksi saat pelaku mengeluarkan barang dari dalam toko dan membawanya dengan motor. "Saksi kemudian melaporkan pada pemilik toko yang kemudian melaporkannya ke Polsek Indihiang," tuturnya.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan, petugas Unit Reskrim Polsek Indihiang berhasil mengamankan pelaku di rumahnya.

"Akibat pencurian, korban mengalami kerugian Rp300.000. Pelaku AD dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucap Kapolsek Indihiang.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut