Majalengka Gempar, Mahasiswi Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas
Rabu, 07 Mei 2025 - 10:09:00 WIB
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, setelah korban meninggal, jenazahnya sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.
"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Dugaan sementara, motif penganiayaan berujung kematikan karena pelaku cemburu. Selain itu pelaku diduga punya keengganan untuk melepaskan hubungan yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Editor: Donald Karouw