Majalengka Gempar, Mahasiswi Sekap dan Aniaya Kekasih hingga Tewas
                
            
                MAJALENGKA, iNews.id - Mahasiwi berinisial AP (21) diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya hingga tewas. Peristiwa dugaan pembunuhan ini menggemparkan warga Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan, kasus ini terbongkar setelah RSUD Majalengka melaporkan kedatangan pelaku membawa jenazah korban, Sabtu (3/5/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.
                                    Mendapat informasi tersebut, Polres Majalengka menyelidiki kasus ini dan mengamankan AP.
"Korban seorang laki-laki berusia 22 tahun. Meninggal dunia diduga akibat penganiayaan yang dilakukan AP," ujarnya dikutip dari laman Humas Polda Jabar Rabu (7/5/2025).
                                    Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku dan korban menjalin hubungan selama 3 tahun. Pengakuan pelaku, dia tidak ingin korban pulang karena telah merawatnya selama setahun.
Kronologi kejadian bermula saat korban dijemput pelaku dan dibawa ke rumahnya, Selasa (30/4/2025). Keesokan harinya, korban berkeinginan untuk pulang namun hal itu membuat pelaku emosi.
                                    "Pelaku diduga menganiaya dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggamm" katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas dan akhirnya meninggal dunia. Lebih mengejutkan lagi, dari pemeriksaan terungkap jika korban sempat dikurung selama 3 hari dalam kamar atau mengalami penyekapan.
                                    Dengan kondisi lemah, korban hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat pelaku AP meninggalkan rumah.
                                    Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo menambahkan, setelah korban meninggal, jenazahnya sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.
"Pelaku AP kami jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya.
Dugaan sementara, motif penganiayaan berujung kematikan karena pelaku cemburu. Selain itu pelaku diduga punya keengganan untuk melepaskan hubungan yang menjadi sorotan dalam kasus ini.
Editor: Donald Karouw