get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 19 Desember 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Liliek Karnaen Buronan Kasus Korupsi Dana Gempa Jogja Ditangkap di Bandung

Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:20:00 WIB
Liliek Karnaen Buronan Kasus Korupsi Dana Gempa Jogja Ditangkap di Bandung
Tim gabungan Kejati Jabar, Kejati DIY, dan Kejari Kota Bandung menangkap buron terpidana korupsi Liliek Karnaen. (Foto: Istimewa/ilustrasi)

BANDUNG, iNews.id - Liliek Karnaen (64), buronan terpidana korupsi dana Program Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascagempa DI Yogyakarta pada 2007 ditangkap di Hotel Amaroosa, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (19/10/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Terpidana korupsi itu ditangkap tim gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kejati DIY, dan Kejari Kota Bandung.

"Telah diamankan terpidana atas nama Ir Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Dodi Gazali menyatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan Liliek dengan cara memotong dana bantuan dalam program rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa pada 2007 di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Terpidana (Liliek Karnaen) sebagai konsultan manajemen kabupaten melakukan pemotongan dana bantuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp911.250.000," ujar Dodi Gazali Emil.

Akibat perbuatannya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana Liliek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,  subsidiair 6 bulan kurungan.

"Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, Liliek Karnaen dibawa ke kantor Kejati Jabar. Selanjutnya diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk dieksekusi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut