Liliek Karnaen Buronan Kasus Korupsi Dana Gempa Jogja Ditangkap di Bandung
Selasa, 19 Oktober 2021 - 11:20:00 WIB
Akibat perbuatannya, tutur Kasipenkum Kejati Jabar, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor : 188 K/ Pid. Sus/2013 menyatakan terpidana Liliek terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, subsidiair 6 bulan kurungan.
"Setelah terpidana ditangkap di Hotel Amaroosa Kota Bandung, Liliek Karnaen dibawa ke kantor Kejati Jabar. Selanjutnya diserahkan ke tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk dieksekusi," tutur Kasipenkum Kejati Jabar.
Editor: Agus Warsudi