Layani Pembeli Makan di Tempat, Pemilik Warteg di Purwakarta Didenda Rp250.000
SUBANG, iNews.id - Pemilik warteg di Kabupaten Purwakarta divonis denda Rp250.000 karena terbukti melanggar peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, Kamis (8/7/2021). Dia kendapatan melayani pembeli makan di tempat.
Kejadian itu dipergoki oleh tim Satgas Penangulangan Covid-19 Purwakarta yang terdiri atas aparat TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub Kabupaten Purwakarta, saat menyisir sepanjang jalur protokol Purwakarta.
Selain terhadap pemilik warteg, juga menjaring belasan pelanggar baik tak bermasker, serta pengelola minimarket yang tak menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Sebagai efek jera, petugas menyeret para pelanggar PPKM darurat itu ke sidang tindak pidana ringan (tipiring). Terhadap pengelola minimarket yang melanggar dikenai sanksi denda Rp3 juta karena tak menyediakan alat untuk mengukur suhu tubuh pengunjung.
Vonis juga dijatuhkan kepada pedagang klontongan dan warung nasi padang. Dua pelaku usaha ini didenda 1 juta atau kurungan 7 hari.
Editor: Agus Warsudi