Laporan Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Polda Jabar, 336 Warga Segera Di-BAP
Kabid Humas menuturkan, proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai aturan yang berlaku.
Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 336 warga yang terdampak kasus ini segera dimintai keterangan untuk masuk dalam berita acara penyelidikan (BAP).
"Kami akan melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, terlapor (Muller) akan turut dimintai keterangan.
Nanti kalau sudah selesai memeriksa atau interogasi warga tentu kami nanti memeriksa juga atau BAP terlapor," kata Dirreskrimum Polda Jabar.
Disinggung terkait putusan pengadilan kasus sengketa tanah di Dago Elos telah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak. Sebab kasus yang inkrah di pengadilan merupakan perdata. Sedangkan yang dilaporkan warga adalah pidana.
Editor: Agus Warsudi