get app
inews
Aa Text
Read Next : Dago Elos Ricuh, Ridwan Kamil Minta Warga Tetap Tenang

Laporan Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Polda Jabar, 336 Warga Segera Di-BAP

Rabu, 16 Agustus 2023 - 07:49:00 WIB
Laporan Kasus Dago Elos Dilimpahkan ke Polda Jabar, 336 Warga Segera Di-BAP
Polisi membubarkan massa yang memblokasi Jalan Dago. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Laporan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen terkait sengketa tanah di Dago Elos, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, dilimpahkan ke Polda Jabar, Selasa (15/8/2023) malam. Untuk mengusut kasus itu, polisi akan meminta keterangan dari 336 warga Dago Elos yang terdampak.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, warga Dago Elos melaporkan Muller terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen. Selanjutnya, alat bukti pendukung laporan segera dilengkapi secara bertahap. 

"Laporan polisi kami terima sebagai bentuk akomodasi terhadap keluhan masyarakat. Terkait dokumen, sambil berjalan ini akan kita lengkapi. Pada prinsipnya kami melayani masyarakat. Jadi tidak ada kepentingan terkait dengan pelayanan tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (16/8/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, kebijakan Polda Jawa Barat mengambil alih kasus tersebut semata untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat. Tim gabungan terdiri atas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dan Satreskrim Polrestabes Bandung akan menangani kasus tersebut. 

"Ini merupakan akomodasi dari keluhan masyarakat. Kami berupaya mengakomodasi kepentingan masyarakat, sehingga kami menarik laporannya ke sini sehingga bisa ditangani lebih luas," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Kabid Humas menuturkan, proses hukum atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam kasus sengketa tanah di Dago Elos, harus sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan, sesuai aturan yang berlaku. 

Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Penyidik akan melakukan pendalaman mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Total 336 warga yang terdampak kasus ini segera dimintai keterangan untuk masuk dalam berita acara penyelidikan (BAP).

"Kami akan melakukan BAP terhadap kurang lebih 336 warga Dago Elos. Mereka akan diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya, terlapor (Muller) akan turut dimintai keterangan. 
Nanti kalau sudah selesai memeriksa atau interogasi warga tentu kami nanti memeriksa juga atau BAP terlapor," kata Dirreskrimum Polda Jabar.

Disinggung terkait putusan pengadilan kasus sengketa tanah di Dago Elos telah inkrah, ia menyebut jika terdapat dokumen yang diduga terjadi pemalsuan maka akan ditindak. Sebab kasus yang inkrah di pengadilan merupakan perdata. Sedangkan yang dilaporkan warga adalah pidana.

Ade Suherman, warga Dago Elos, mengatakan, melaporkan kembali kasus tersebut ke Polda Jawa Barat. "Alhamdulillah pada malam ini laporan kami diterima dengan baik oleh Polda Jabar. ini adalah bukti surat penerima dari Polda Jabar. Ada beberapa (dokumen), menyusul sesuai dengan prosedur," kata Ade Suherman.

Terkait pelaporan yang dilakukan di Polda Jabar, Ade mengaku hanya mengikuti prosedur. "Laporan dipindah ke Polda Jabar ini adalah pelimpahan. Jadi kita mengikuti alur yang berjalan, bukan kami yang minta," ujar Ade Suherman.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut