get app
inews
Aa Text
Read Next : Apresiasi Kejujuran Anies Terkonfirmasi Covid-19, Ridwan Kamil Doakan Cepat Sembuh

Langgar Prokes, Pejabat di Kabupaten Purwakarta Bisa Didenda Rp5 Juta

Selasa, 01 Desember 2020 - 15:00:00 WIB
Langgar Prokes, Pejabat di Kabupaten Purwakarta Bisa Didenda Rp5 Juta
Bupati Anne Ratna Mustika dalam satu kegiatan. (Foto: Diskominfo Purwakarta)

Aturan sanksi denda itu tentunya belum berlaku, karena masih menunggu penetapan yang ditanda tangani Bupati Anne Ratna Mustika. “Aturan itu sedang uji publik. Drafnya kami sebar dan menunggu 7 hari untuk kembali disempurnakan,” kata Sekda Purwakarta Iyus Permana, Selasa (1/12/2020).

Sebelumnya Bupati Anne sempat menyatakan, pembuatan regulasi dengan sanksi lebih tegas ini diharapkan mampu menekan kasus Covid-19. Hasil evaluasi sebelumnya, disiplin prokes masyarakat ternyata masih lemah. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.

Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Purwakarta mencatat, hari ini, Selasa (1/11/2020) terdapat 368 kasus terkonfirmasi positif dengan satu orang meninggal dunia. Kembali naik disbanding hari sebelumnya, di mana kasus terkonfirmasi positif sebanyak 355 kasus.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut