Langgar Prokes, Pejabat di Kabupaten Purwakarta Bisa Didenda Rp5 Juta
PURWAKARTA, iNews.id – Bupati dan pimpinan DPRD Purwakarta bisa didenda Rp5 juta jika melanggar protokol kesehatan (prokes). Tidak hanya itu, denda dengan nominal sama juga bisa dikenakan terhadap wakil bupati.
Besaran denda tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Peningkatan Disiplin dan Pengenaan Sanksi bagi Prokes di Lingkungan Pemkab Purwakarta untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam draf Perbup tersebut juga menyebutkan, denda dikenakan secara struktural dan berjenjang sesuai dengan jabatan eselon. Antara lain untuk level sekretaris daerah dan anggota DPRD sebesar Rp4 juta.
Kemudian, kepala dinas atau kepala badan Rp3 juta; pejabat eselon III Rp2 juta; pejabat eselon IV atau kepala desa Rp1 juta dan seluruh pelaksana ASN/honorer/aparat desa sebesar Rp500.000.
Aturan sanksi denda itu tentunya belum berlaku, karena masih menunggu penetapan yang ditanda tangani Bupati Anne Ratna Mustika. “Aturan itu sedang uji publik. Drafnya kami sebar dan menunggu 7 hari untuk kembali disempurnakan,” kata Sekda Purwakarta Iyus Permana, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya Bupati Anne sempat menyatakan, pembuatan regulasi dengan sanksi lebih tegas ini diharapkan mampu menekan kasus Covid-19. Hasil evaluasi sebelumnya, disiplin prokes masyarakat ternyata masih lemah. Hal ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Sementara itu, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Purwakarta mencatat, hari ini, Selasa (1/11/2020) terdapat 368 kasus terkonfirmasi positif dengan satu orang meninggal dunia. Kembali naik disbanding hari sebelumnya, di mana kasus terkonfirmasi positif sebanyak 355 kasus.
Editor: Agus Warsudi