Lahan Pemprov Jabar untuk SMAN 2 Garut Diserobot, Digunakan Kepentingan Pribadi

Dari laporan tersebut, kemudian ditindaklanjuti sejumlah langkah seperti melakukan koordinasi dan pendekatan, bekerja sama dengan Badan Pertanahan Sekolah (BPN) dengan melakukan pengukuran ulang, pemasangan patok dan pelang informasi oleh Sat Pol PP, hingga mengupayakan sertifikat bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Setelah berhasil menyelesaikan sertifikat, dinas pendidikan kemudian melakukan pendekatan dan sosialisasi kepada para penyewa bangunan di lahan tersebut, tanah itu merupakan aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta melakukan perjanjian dengan pihak penyewa untuk tidak melanjutkan kontraknya," kata dia.
Seusai masa sewa habis, lanjutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akan melakukan pembersihan dan penertiban bangunan liar di tanah tersebut, melalui instansi terkait di bawah naungan Pemprov Jabar. Menurut Rozak, orang yang menyerobot lahan merasa jika tanah tersebut tak bertuan.
"Mereka merasa berhak atas tanah tersebut. Padahal, statusnya lahan itu merupakan aset Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," ujarnya.
Editor: Asep Supiandi