get app
inews
Aa Text
Read Next : Sudrajad Dimyati Hakim Agung MA Non-aktif Didakwa Terima Suap 80.000 Dolar Singapura

Kuasa Hukum Sudrajat Dimyati Hakim Agung Non-Aktif Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Rabu, 15 Februari 2023 - 14:07:00 WIB
Kuasa Hukum Sudrajat Dimyati Hakim Agung Non-Aktif Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif MA di Gedung KPK. (FOTO: DOK)

Terkait permintaan kuasa hukum, majelis hakim yang diketuai Yoserizal pun tidak keberatan. Begitu juga dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Seusai pembacaan dakwaan, Sudrajad Dimyati sempat menanyakan kepada jaksa tentang kata representasi dari isi dakwaan tentang Elly Tri Pangestuti yang merupakan representasi dari terdakwa. 

Jaksa pun menanggapi bahwa kata representasi adalah staf yang melekat kepada terdakwa atau panitera pengganti.

Majelis hakim pun menengahi pertanyaan terdakwa dengan membuktikan saat sidang pembuktian. Sidang akan dilanjutkan pada 22 Februari dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut