Kuasa Hukum Sudrajat Dimyati Hakim Agung Non-Aktif Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya
BANDUNG, iNews.id - Sudrajad Dimyati, hakim agung non-aktif didakwa menerima suap 80.000 dolar Singapura terkait perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (15/2/2023). Namun kuasa hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau sanggahan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa Sudrajad Dimyati mengatakan, terdakwa dan kuasa hukum sepakat persidangan langsung kepada substansi. Selain itu meminta jaksa dapat menghadirkan terdakwa secara langsung di ruang persidangan.
"Kami ingin kepada substansi. Kami melihat tadi misalnya representasi, ini apa kata representasi, bagi kami ya termasuk pak Sudrajat belum jelas. Itu akan menjadi sasaran pembuktian kami salah satu kelemahan dalam surat dakwaan walaupun akan kami uji dalam pemeriksaan saksi," kata Firman Wijaya seusai persidangan, Rabu (15/2/2023).
Dia menyatakan, persidangan secara online dirasakan kurang optimal bagi keperluan kuasa hukum. Karena itu, JPU harus menghadirkan terdakwa Sudrajad Dimyati di persidangan.
Selain itu, Firman Wijaya juga menyoroti kesalahan penulisan nama kliennya dalam surat dakwaan. Saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut nama kliennya Sudrajat Dimyati sedangkan di naskah lain Sudrajad Dimyati.
Editor: Agus Warsudi