Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
Jumat, 05 Juli 2024 - 10:01:00 WIB
"Jadi surat, permohonan grasi itu kan hanya menunjukan kaitan dengan Pegi Perong. Sekarang kami mau membuktikan di mana kaitannya dengan Pegi Setiawan," katanya.
Pihaknya pun berkesimpulan penyidik Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
"Yang pasti untuk menetapkan tersangka Pegi Setiawan tidaklah memenuhi 2 alat bukti yang cukup. Karena bukti surat yang mereka ajukan juga kan bukan pendapat kami tapi pendapat ahlinya itu hanya sebuah petunjuk," ucapnya.
"Makanya terhadap permohonan kami ini, kami yakin bahwa ini sangat beralasan untuk dikabulkan oleh hakim tunggal," katanya lagi.
Editor: Donald Karouw