Kuasa Hukum Pegi Setiawan Haqqul Yaqin Gugatan Praperadilan Dikabulkan Hakim
BANDUNG, iNews.id - Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan optimistis gugatan praperadilan yang diajukan bakal dikabulkan Hakim Tunggal Eman Sulaeman. Keyakinan tersebut disampaikan perwakilan tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menjelang sidang praperadilan dengan agenda acara kesimpulan di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (5/7/2024).
"Sangat-sangat optimis, haqqul yaqin karena keyakinan kami berangkat dari fakta-fakta persidangan, kemudian berangkat dari bukti-bukti yang ada sampai tahap terakhir," ujar Insank, Jumat (5/7/2024).
Dia menilai Polda Jabar tidak memiliki 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan Pegi Setiawan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon tahun 2016.
"Perlu kami tegaskan sampai sidang kemarin, rupa-rupanya apa yang kami duga ketiadaan bukti yang dimiliki oleh pihak termohon ternyata terbukti. Artinya, dua alat bukti yang harus ada pada saat penetapan tersangka ternyata sampai sekarang tidak ada," katanya.
Insank mencontohkan, salah satu alat bukti yang perlu ditunjukan yakni keterangan saksi. Pihaknya menegaskan tidak ada keterangan saksi yang membuktikan jika Pegi Setiawan itu Pegi alias Perong.
"Keterangan saksi siapa yang mengatakan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong? Itu sama sekali, tidak ada," ucapnya.
Kemudian alat bukti lainnya yaitu surat. Padahal alat bukti surat dijelaskan saksi ahli Prof Agus Surono hanya sebagai alat petunjuk.
"Kemudian mereka juga ajukan bukti surat, bukti surat itu ahlinya saja mereka memberikan keterangan kalau itu hanya petunjuk. Itu pun bukan petunjuk dalam kualifikasi 184 sebagai alat bukti, bukan. Penyidik harus mencari bukti yang lain," ujarnya.
Editor: Donald Karouw