get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif Pembunuhan Karyawati Minimarket di Purwakarta, Pelaku Punya Hasrat kepada Korban

Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi

Jumat, 11 April 2025 - 09:33:00 WIB
Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
Kuasa hukum Priguna Anugerah Pratama (31) dokter PPSD anestesi tersangka pemerkosa keluarga pasien di RSHS Bandung. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

"Kami juga ingin menyampaikan klien kami akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum ini. Kami percaya hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya," kata Ferdy.

"Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Polda Jabar yang telah bekerja dengan prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan serta menjungjung tinggi dan menghargai hak-hak hukum klien kami," ujarnya. 

Kepada korban dan pihak-pihak yang terdampak akibat kasus ini, penasihat hukum menyampaikan permohonan maaf yang mendalam dan sebesar-besarnya khususnya untuk Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pendidikan Republik Indonesia, Rumah Sakit Umum Pemerintah Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Universitas Padjajaran (Unpad) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atas pemberitaaan yang saat ini terjadi di masyarakat Indonesia. 

Menurut Ferdy, situasi ini tentu tidak mudah juga diterima oleh tersangka Priguna dan semua keluarganya. Kuasa hukum berharap proses hukum dapat berjalan adil, transparan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Sebagai penutup, kami mengingatkan dalam sistem hukum kita semua orang sama di hadapan hukum dan setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan hukum sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Prinsip fundamental ini harus dijunjung tinggi oleh semua elemen masyarakat Indonesia," kata Ferdy.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut