Kuasa Hukum Dokter PPDS Minta Publik Setop Menghakimi dan Sebar Data Pribadi
"Ketiga, dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini. Kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucapnya.
Ferdy menegaskan, Priguna bersedia bertanggung jawab di depan hukum dan akan menerima konsekuensi atas perbuatanya termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya.
"Keempat, terkait informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman klien kami yang berlokasi di luar pulau Jawa saat ini adalah tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 klien kami sudah berkediaman dan menyewa apartement yang berada di Kota Bandung," ujar Ferdy.
Kelima, kuasa hukum memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan atau seluruh keluarga. Sebab mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi Priguna.
"Keenam, kami memberikan teguran keras kepada pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum. Beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi klien kami hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan," ucapnya.
Kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati prinsip sub judice rule di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut.
Editor: Donald Karouw