get app
inews
Aa Text
Read Next : Preman Penganiaya Anggota TNI di Garut Ditangkap Polisi

Kronologi Preman Kampung Aniaya Anggota TNI di Banyuresmi Garut

Kamis, 16 Maret 2023 - 17:30:00 WIB
Kronologi Preman Kampung Aniaya Anggota TNI di Banyuresmi Garut
YS, tersangka penganiayaan anggota TNI di Banyuresmi, Garut. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet. 

"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut