Kronologi Preman Kampung Aniaya Anggota TNI di Banyuresmi Garut
Kamis, 16 Maret 2023 - 17:30:00 WIB
Barang bukti dalam kasus ini adalah hasil visum yang dikeluarkan RS Guntur Garut, satu pakaian berwarna biru muda, satu celana jins, sepasang sandal, dan dompet.
"Ada pun pelaku dikenakan Pasal 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tutur Kapolres Garut.
Editor: Agus Warsudi