Pasangan Mahasiswa Garut Ditangkap Polisi karena Aborsi Anak di Luar Nikah
GARUT, iNews.id - AD dan NR, pasangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena melakukan aborsi anak di luar nikah. Sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, AD dan NR sepakat menggugurkan bayi yang dikandung NR menggunakan obat-obatan khusus.
"(Obat-obatan) dibeli secara online seharga Rp3,5 juta. Obat ini, delapan butir untuk menggugurkan kandungan dan pereda nyeri 16 butir," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, tindakan aborsi dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu.
Sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, kedua pasangan yang mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler itu sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR.
Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR.
Editor: Agus Warsudi