Pasangan Mahasiswa Garut Ditangkap Polisi karena Aborsi Anak di Luar Nikah
GARUT, iNews.id - AD dan NR, pasangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kabupaten Garut ditangkap polisi karena melakukan aborsi anak di luar nikah. Sejoli tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, AD dan NR sepakat menggugurkan bayi yang dikandung NR menggunakan obat-obatan khusus.
"(Obat-obatan) dibeli secara online seharga Rp3,5 juta. Obat ini, delapan butir untuk menggugurkan kandungan dan pereda nyeri 16 butir," kata Kapolres Garut saat konferensi pers di Mapolres Garut, Kamis (16/3/2023).
AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan, tindakan aborsi dilakukan kedua tersangka saat kandungan memasuki usia 27 minggu.
Sebelum memutuskan untuk melakukan aborsi, kedua pasangan yang mengontrak di kost berbeda kawasan Tarogong Kaler itu sempat bertengkar terkait kehamilan yang dialami NR.
Mereka bertengkar saat mengetahui NR hamil karena mengalami keterlambatan menstruasi. AD bersikeras akan bertanggung jawab dan menikahi NR.
"Namun NR merasa tidak siap karena masih kuliah dan belum bekerja. Akhirnya diputuskanlah melakukan aborsi," ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kasus aborsi ilegal ini terungkap bermula dari kebohongan AD kepada polisi di wilayah Polsek Leles. Kepada polisi, AD mengaku menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles.
"Namun petugas tidak percaya dengan keterangan AD. Setelah digali lebih jauh, barulah dia mengakui bayi yang ditemukan itu adalah anaknya (AD)," tutur Kapolres Garut.
Dari pengembangan yang dilakukan, bayi ini merupakan hasil dari hubungan intim di luar nikah yang dilakukan AD dan NR. Saat melakukan aborsi, NR meminum obat yang dibelinya se dalam jarak satu jam sekali.
"Setiap satu jam sekali NR meminum obatnya. Hingga pada akhirnya, pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 04.15 WIB, terjadi kontraksi pada kandungan NR hingga bayi berjenis kelamin perempuan lahir sebelum waktunya," ucap AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kapolres Garut menyatakan, dalam proses mengeluarkan bayi tersebut, AD berperan membantu mulai mengeluarkan, memotong tali ari-ari, dan membedong dengan kain handuk warna merah.
Proses mengeluarkan bayi dan memotong tali ari-ari setelah AD mencari informasi melalui internet.
"Semua pengetahuan mengenai cara dan sebagainya didapatkan dari internet," ujar Kapolres Garut.
Akibat perbuatannya, sejoli ini disangkakan melanggar pasal berlapis, yakni, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian, Pasal 7C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 jo Pasal 55 ayat (1) E KUHPidana.
"Ancaman hukuman maksimal paling lama 7 tahun penjara," tutur AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Editor: Agus Warsudi