Kronologi Pengungkapan Kasus 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Upah Rp300 Juta
Pada Minggu 19 Juni 2022, ujar AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El berangkat ke Pekanbaru, Riau menggunakan pesawat terbang. Di sana tersangka EI dihubungi oleh Yaya alias YY. "Mereka bertemu dan bertransaksi di sebuah SPBU pada Senin 20 Juni 2022," ujar AKBP Ricky Hendarsyah.
Kemudian tersangka El membawa 20 kg sabu tersebut ke rumah temannya tersangka Jajat alias JS di Kota Jambi. "Tersangka El dan JS bersama-sama menggunakan sabu tersebut. Setelah itu, kedua tersangka mengubur 20 kg sabu di halaman rumah JS," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
Pasa Selasa 21 Juni 2022, kata AKBP Ricky Hendarsyah, tersangka El kembali ke Bandung. "Petugas Satres Narkoba Polrestabes Bandung lantas menangkap EI di tempat kos Jalan Dangdeur Indah II Nomor 15 Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung pada Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB," ucap AKBP Ricky Hendarsyah.
Editor: Agus Warsudi