get app
inews
Aa Text
Read Next : Bruuk! Atap Ruang Kelas SMP Pasundan Bandung Ambruk, 6 Siswa Luka-Luka

Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:48:00 WIB
Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus penculikan balita 3,7 tahun dengan tersangka Astri Fauziah. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Astri mengaku baru 5 bulan berpacaran dengan G.

"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut