Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung
Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Astri mengaku baru 5 bulan berpacaran dengan G.
"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Editor: Agus Warsudi