get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 4 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratan

Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung

Rabu, 13 Desember 2023 - 17:48:00 WIB
Kronologi Pembantu Rumah Tangga Culik Balita 3,7 Tahun di Cikutra Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat merilis pengungkapan kasus penculikan balita 3,7 tahun dengan tersangka Astri Fauziah. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Kasus penculikan yang dilakukan Astri Fauziah (19) terhadap balita berinisial KAAA berusia 3,7 tahun di Cikutra, Kota Bandung, masih didalami penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bandung. Motif penculikan itu, pelaku terdesak kebutuhan ekonomi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, berikut kronologi lengkap aksi penculikan yang dilakukan Astri Fauziah dibantu pacarnya G. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Satreskrim Polrestabes Bandung berdasrakan Laporan Polisi Nomor LP/B/1150/XI/2023/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/ POLDA JAWA BARAT, tanggal 30 November 2023.

Setelah menerima laporan orang tua korban, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan.

"Berdasarkan laporan, pelaku AF (Astri Fauziah) menculik korban KAAA pada Kamis 30 November 2023 sekitar pukul 17.00 WIB di  Jalan Cikutra Baru X Kelurahan Neglasari, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung," kata Kapolrestabes Bandung dalam konferensi pers, Rabu (13/12/2023).

Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, korban KAAA dibawa oleh pelaku Astri Fauziah menggunakan angkutan kota (angkot) ke Ledeng, Kota Bandung dan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebelum ke Parongpong, pelaku Astri Fauziah bertemu dengan pacarnya, Ganjar. 

Di sini, Astri Fauzia menelepon orang tua korban. Melalui sambungan telepon, pelaku Astri meminta tebusan Rp50 juta. Namun orang tua korban tak memiliki uang sebesar itu. Akhirnya, Astri meminta down payment (DP) Rp5 juta. Setelah dinegosiasikan akhirnya disepakati Rp3,5 juta.

"Karena tidak punya uang sebesar itu, akhirnya orang tua korban mentransfer Rp3,5 juta ke pelaku. Orang tua korban mentransfer uang  pada Jumat 1 Desember 2023 siang. Setelah uang ditransfer, pelaku meninggalkan korban KAAA di Jalan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung pada Jumat 1 Desember 2023 dini hari," ujar Kombes Pol Sartono.

Korban KAA ditemukan sedang menangis sendirian oleh petugas linmas dan diantarkan ke rumahnya. Keesokan harinya, Sabtu 2 Desember 2023, tutur Kapolrestabes Bandung, pelaku Astri Fauziah ditangkap di rumahnya di Parongpong, KBB. Kepada penyidik, Astri mengaku menculik korban karena membutuhkan uang. 

Kejahatan itu dilakukan bersama pacarnya, berinisial G yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron. Astri mengaku baru 5 bulan berpacaran dengan G.

"Jadi modusnya, tersangka AF ini merupakan pembantu rumah tangga yang sudah bekerja selama 1,5 tahun di rumah korban. Kemudian tersangka menculik korban KAAA, anak dari majikannya, lalu tersangka meminta uang tebusan kepada ibu kandung korban Rp50 juta," tutur Kapolrestabes Bandung.

Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Budi Sartono, tersangka Astri Fauziah dijerat Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-undang  Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Tersangka Astri Fauziah terancam hukuman paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 penjara," ucap Kombes Pol Budi Sartono. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut