get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Lintas Komunitas di Sukabumi Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud, Target Menang 38 Persen

Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar

Sabtu, 18 November 2023 - 22:29:00 WIB
Kronologi IRT di Sukabumi Bunuh Penagih Utang Bank Emok, Kesal Dipaksa Bayar
PS, IRT nekat membunuh RS, penagih utang bank emok, karena kesal dipaksa bayar. (FOTO: iNews/BUDI SETIAWAN)

Kapolres Sukabumi Kota menuturkan, dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

"Akibat perbuatannya, pelaku PS dijerat pasal 351 tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup," tutur AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut