KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Non-Aktif Aa Umbara selama 40 Hari
JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna (AUS) diperpanjang selam 40 hari. Perpanjangan penahanan itu dilakukan KPK untuk keperluan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Selain terhadap Aa Umbara, perpanjangan penahanan juga diberlakukan terhadap tersangka lain, yakni Andri Wibawa atau AW, anak dari Aa Umbara, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang M Totoh Gunawan (MTG).
"Untuk terus mengumpulkan berbagai alat bukti, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tim penyidik (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan tersangka AUS dkk selama 40 hari," kata pelaksana tugas (plt) juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/5/2021).
Ali Fikri mengemukakan, perpanjangan penahanan untuk tersangka Aa Umbara terhitung sejak 29 April 2021 sampai dengan 7 Juni 2021 di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Editor: Agus Warsudi