KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
Sebenarnya, masa hukuman Mustafa untuk kasus pertama, sudah selesai. Dia bebas pada Februari 2021. Namun, lantaran kasus korupsi kedua tengah dituntaskan oleh KPK, Mustafa tak bisa bebas. Dia tetap berada di Lapas Sukamiskin sampai vonis dijatuhkan.
Ternyata, majelis hakim PN Tanjungkarang kembali memvonis Mustafa dengan hukuman empat tahun penjara. Sehingga, Mustafa harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung selama empat tahun ke depan.
Selain hukuman penjara, Mustafa juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Mustafa tidak pernah keluar.
"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (di lapas Sukamiskin)," ujar Elly, saat dihubungi Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan. Terpidana Mustafa dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Editor: Agus Warsudi