KPK Kembali Jebloskan Eks Bupati Lampung Tengah ke Lapas Sukamiskin
BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mustafa, eks Bupati Lampung Tengah, ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Mustafa telah divonis bersalah oleh PN Tanjungkarang lantaran terbukti melakukan dua tindak pidana korupsi (tipikor).
Kasus pertama, Mustafa terjerat kasus suap. Dia terbukti memberikan suap kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah sebesar Rp9,7 miliar. Untuk kasus ini, Mustafa mtelah mendekam di Lapas Sukamiskin sejak Agustus 2018.
Terkait kasus ini, Mustafa divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan sesuai putusan Nomor: 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018.
Kemudian, Mustafa kembali divonis bersalah untuk kasus kedua berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara penerimaan suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah bernilai belasan miliar rupiah.
Sebenarnya, masa hukuman Mustafa untuk kasus pertama, sudah selesai. Dia bebas pada Februari 2021. Namun, lantaran kasus korupsi kedua tengah dituntaskan oleh KPK, Mustafa tak bisa bebas. Dia tetap berada di Lapas Sukamiskin sampai vonis dijatuhkan.
Ternyata, majelis hakim PN Tanjungkarang kembali memvonis Mustafa dengan hukuman empat tahun penjara. Sehingga, Mustafa harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung selama empat tahun ke depan.
Selain hukuman penjara, Mustafa juga wajib membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Kalapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan, selama ini menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) alias narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Mustafa tidak pernah keluar.
"Jadi, dia tidak pernah dikeluarkan karena ada kasus baru. Dia di tahan lagi di Sukamiskin. Baru kemarin 5 Agustus dieksekusi lagi jadi napi (di lapas Sukamiskin)," ujar Elly, saat dihubungi Jumat (6/8/2021).
Sementara itu, pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang atas nama terpidana Mustafa pada 4 Agustus 2021 telah selesai dilaksanakan. Terpidana Mustafa dimasukkan kembali ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin.
Ali mengatakan, eksekusi Mustafa ini untuk menjalani pidana pokok hukuman kurungan penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. "Hukuman sebelumnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018," kata Ali.
Dalam amar putusan perkara kedua itu, Mustafa turut dijerat pidana tambahan membayar uang pengganti mencapai Rp17.140.997.000 yang sekurang-kurangnya paling lama dibayar satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Mustafa bakal disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan, apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama dua dua tahun," ujar Ali.
Editor: Agus Warsudi