Kota Bandung Dikotori Atribut Kampanye Langgar Aturan, Bawaslu: Segera Ditertibkan

BANDUNG, iNews.id - Kota Bandung dikotori oleh ribuan alat peraga kampanye (APK), spanduk dan poster yang melanggar aturan. (APK) itu dipasang dengan cara dipaku di pohon dan diikat kawat.
APK tersebut telah terpasang sejak sebelum masa kampanye. Keberadaan APK semakin maral saat kampanye Pemilu 2024 saat ini.
Penempatan APK pun tidak beraturan. Tidak ada kawasan bebas APK di Kota Bandung. Semua kawasan jalan dipenuhi atribut kampanye yang melanggar aturan itu. Selain mengganggu estetika kota, keberadaan APK yang tak beraturan itu membuat Kota Bandung terkesan kotor.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Dimas Aryana mengatakan, pemasangan atribut kampanye di pohon dengan cara dipaku dan diikat kawat dilarang sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan itu menyatakan, atribut kampanye tak boleh dipasang di pohon dengan cara dililit menggunakan kawat dan dipaku.
"Di PKPU itu sudah termaktub bahwa salah satu yang dilarang untuk dipasang itu adalah pepohonan bahkan dengan cara apapun baik dililit atau dipaku itu tidak boleh," kata Ketua Bawaslu Kota Bandung kepada wartawan, Jumat (8/12/2023).
Editor: Agus Warsudi