Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 15 Juni 2023 - 18:00:00 WIB
Prima Sophia Gusman menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. Terdakwa Novi sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut. Namun upaya hukum tersebut kalah sehingga proses peradilan terhadapnya kembali dilanjutkan.
Terdakwa Novi telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. Sejak tanggal tersebut, perempuan cantik itu ditahan di Rutan Garut.
Editor: Agus Warsudi