get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Bulan Tak Turun Hujan, Warga Cigintung Garut Manfaatkan Air Selokan 

Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juni 2023 - 18:00:00 WIB
Korupsi Uang Nasabah, Mantan Mojang Garut Divonis 4 Tahun Penjara
Terdakwa Novi Fauziah menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (14/6/2023). (FOTO: ISTIMEWA/Kejari Garut)

Prima Sophia Gusman menilai hal yang meringankan terdakwa hanya satu, yaitu belum pernah dipidana. Terdakwa Novi sempat mengajukan praperadilan melalui kuasa hukumnya pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Garut. 

Saat itu, kuasa hukum terdakwa Novi mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Garut. Namun upaya hukum tersebut kalah sehingga proses peradilan terhadapnya kembali dilanjutkan. 

Terdakwa Novi telah menjalani penahanan di Rutan Garut terhitung tanggal 20 Desember 2022, atau sejak perkara ini ditangani kejaksaan. Sejak tanggal tersebut, perempuan cantik itu ditahan di Rutan Garut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut